ISTILAH mufti merujuk kepada orang yang ditanyakan kepada masalah hukum-hukum agama dan dia memberi jawaban. Jawaban itulah yang kemudian disebut dengan fatwa.
a. Bahasa
Maka pengertian mufti secara bahasa adalah ism pelaku dari perbuatan memberi fatwa. Maka orang yang memberi fatwa walau sekali, secara bahasa disebut mufti. Namun pengertian itu adalah pengertian fatwa secara bahasa.
b. Istilah
Ada pun yang berlaku adalah pengertian fatwa secara istilah. Ash-Shairafi mendefinisikan fatwa sebagai: Mufti adalah orang yang mengurusi masalah agama bagi orang-orang, di mana dia punya ilmu tentang Alquran, baik yang sifatnya global atau yang khusus, baik yang nasikh (menghapus) atau yang mansukh (yang dihapus), juga mengenal sunah dan tata cara beristimbath.
Sedangkan Az-Zarkasyi mendefinisikan mufti sebagai: Mufti adalah orang yang memiliki ilmu atas semua hukum-hukum syar’iyah dengan kuat yang dekat dari perbuatannya. Tentu yang disebut mufti adalah orang yang profesional dan ekspert di bidang fatwa, bukan sekedar orang awam yang bodoh dan tidak punya kemampuan, lantas berlagak sok pintar dan mengeluarkan banyak pernyataan aneh yang justru bertentangan dengan hukum-hukum syariah.
[baca lanjutan: 3 Perbedaan Fatwa dengan Qanun, Qadha’ dan Ijtihad]