KITA sering mendengar istilah fatwa, baik dalam rangka memberi fatwa atau meminta fatwa. Pada bab ini kita akan mengupas hal-hal yang berkaitan seluk-beluk dengan masalah fatwa dan hal-hal yang terkait dengannya.
A. Pengertian
Kita mulai dari bagian yang pertama, yaitu pengertian fatwa, mufti serta perbedaan fatwa dengan qanun, qadha' dan ijtihad.
1. Fatwa
Terlebih dahulu kita bahas pengertian fatwa baik dari segi bahasa maupun istilah.
a. Bahasa
Dari segi bahasa, kata fatwa punya akar kata dari afta - yufti - ifta’, yang artinya kurang lebih adalah menjawab pertanyaan orang. Dikatakan dalam ungkapan bahasa Arab: Aku memberinya fatwa, maksudnya aku menjawab pertanyaannya.
Dan kata fatwa dengan makna menjawab pertanyaan kita temukan beberapa kali di dalam ayat Alquran, di antaranya: Hai orang-orang yang terkemuka, ”Terangkanlah kepadaku tentang ta'bir mimpiku itu jika kamu dapat mena'birkan mimpi." (QS. Yusuf: 43)
"Dan jangan kamu menanyakan tentang mereka kepada seorangpun di antara mereka." (QS. Al-Kahfi: 22)
Maka tanyakanlah kepada mereka (musyrik Mekah): "Apakah mereka yang lebih kukuh kejadiannya ataukah apa yang telah Kami ciptakan itu?" Sesungguhnya Kami telah menciptakan mereka dari tanah liat. (QS. Shaaffaat: 11)
b. Istilah
Sedangkan secara istilah, kata fatwa didefinisikan oleh banyak ulama dengan beragam takrif, di antaranya: Penjelasan hukum syar’i atas dalilnya bagi orang yang bertanya. Definisi fatwa ini bisa menjelaskan kepada kita bahwa pada hakikatnya fatwa adalah sebuah jawaban yang berisi penjelasan tentang hukum-hukum syariah, yang didapat dari hasil istimbath atas dalil-dalil yang terkait dengan hukum itu. Karena fatwa adalah sebuah jawaban, maka pada dasarnya fatwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan didahului oleh pertanyaan dari suatu pihak, baik perseorangan atau pun kolektif.
[baca lanjutan: Perbedaan antara Fatwa, Qanun, Qadha dan Ijtihad: Pengertian Mufti]