KHUSUS untuk masalah menepuk pundak, terus terang tidak ada dalil yang memerintahkan seseorang untuk menepuk pundak orang yang akan dijadikan sebagai imam.
Perbuatan itu hanya didasarkan kepada nalar sebagian orang bahwa seorang yang tadinya salat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya ada barisan makmum yang mengkutinya.
Sehingga diharapkan agar si imam ini menyesuaikan diri dalam bacaan dan gerakan salatnya. Misalnya pada shalat jahriyah di mana seharusnya imam mengeraskan bacaan, maka dengan memberi tanda dengan menepuk pundaknya, dia akan mengeraskan bacaan Al-fatihah dan ayat Alquran dan para makmum bisa mengamini.
Tapi sebenarnya secara tidak langsung seseorang yang salat sendiri lalu dijadikan imam tidak perlu ditepuk pundaknya, karena pastilah dengan sendirinya akan mengetahui bahwa di belakangnya ada makmum.
Menepuk pundak itu bukan hal yang disepakati oleh semua orang, sehingga salah-salah bisa melahirkan salah tafsir dari si imam. Tidak tertutup kemungkinan orang itu tidak tahu isyarat tepuk pundak ini, sehingga dia menganggap tepukan itu justru gangguan atau peringatan bahaya, lalu dia menyingkir atau malah membatalkan salatnya, atau yang paling parah adalah dia balas menepuk kepada makmum.
Wallahu a`lam bis-shawab. [Ahmad Sarwat, Lc]