Quantcast
Channel: Inilah.com - Mozaik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Penguasa! Tegaslah pada Koruptor, Contohlah Rasul

$
0
0

SAAT ini pemerintah tengah menyiapkan paket reformasi hukum untuk memperbaiki tata kelola hukum di Tanah Air kita yang rusak parah. Menurut Menkopolhukam Wiranto, setidaknya ada tiga aspek bidang hukum yang perlu dibenahi, yakni instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pemerintah beberapa waktu lalu mengundang sejumlah pakar hukum. Desakan sanksi sosial bagi koruptor sangat kuat agar diterapkan. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, misalnya, berpendapat pemberian sanksi sosial merupakan satu jalan yang bisa ditempuh untuk memberikan efek jera. Sanksi ini diyakininya akan menimbulkan rasa malu bagi koruptor.

Bentuk sanksi sosial yang dimaksudkan Harjono seperti menyapu jalanan dengan menggunakan kaus atau rompi tertentu. "Yang penting masyarakat umum mengerti bahwa dia koruptor, dan dia harus merasa dilihat orang banyak," jelasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik usulan pemberlakuan sanksi tersebut. Ia pun meminta pemangku kewenangan membuat regulasi pemberian sanksi sosial selain sanksi penjara dan denda untuk mempercepat terwujudnya tradisi malu dan jera melakukan korupsi.  

Sanksi sosial terhadap koruptor bila jadi diterapkan nanti, merupakan pidana tambahan. Sebab selama ini meski pidana penjara telah dijatuhkan berulang kali, korupsi tetap saja tumbuh subur. Koruptor tidak kapok mencuri uang rakyat.

Kalau kita melihat sejarah, penegakkan hukum yang menimbulkan efek jera dan tidak pandang bulu telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjadi pemimpin negara.

"Dari Aisyah, istri Nabi bahwasanya Quraisy merasa perhatian pada kasus seorang wanita yang mencuri pada zaman Nabi saat fathu Mekah, lantas mereka berkata: Siapakah yang berani untuk melobi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan: Siapakah yang berani untuk hal itu kalau bukan Usamah bin Zaid kekasih Rasulullah. Maka Usamah melobi Rasulullah tentang kasus wanita tersebut.

Mendengar hal itu, maka wajah Rasulullah berubah seraya mengatakan: Apakah engkau memberi syafaat (perantara pertolongan) dalam penegakan hukum Allah. Mendengar kemarahan Rasulullah, maka Usamah berkata: Mohonkanlah untukku ampunan wahai Rasulullah.

Sore harinya, Rasulullah berdiri lalu berkhutbah dan memuji Allah yang berhak dipuji, kemudian beliau berkata: Adapun setelah itu, sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri, maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.

Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, niscaya saya akan memotong tangannya. Setelah itu, Rasulullah memerintahkan agar wanita tersebut segera dipotong tangannya. Berkata Yunus berkata Ibnu Syihab (Imam Zuhri) berkata Urwah berkata Aisyah: Akhirnya setelah itu, wanita tersebut bertobat dengan bagus dan menikah. Terkadang dia datang kepadaku lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah."

Hadis ini menyimpan beberapa pelajaran berharga sekali, terutama bagi mereka yang mendapatkan amanat kepemimpinan di pundak mereka. Di antara pelajaran berharga adalah:

Sesungguhnya kabilah dari suku Quraisy yang paling mulia adalah dua macam: Kabilah Bani Makhzum dan kabilah Bani Abdu Manaf. Nah, sekalipun wanita tersebut dari kabilah yang ternama dan tersohor, ditambah lagi oleh lobi kekasih Rasulullah. Sekalipun demikian, semua itu tidak menjadikan Nabi lemah dari menegakkan hukum Allah, bahkan beliau marah kepada Usamah bahkan beliau menegaskan: “Seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan potong tangannya.” (As-Siyasah asy-Syar’iyyah, Syaikhul Islam, hlm. 193)

Hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan dalil Alquran, hadis dan ijma’. Allah berfirman:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.“ (QS. Al-Maidah: 38)

Adapun dalil hadis maka banyak sekali, di antaranya adalah hadis pembahasan di atas. Sedangkan ijma’ maka para fuqoha’ telah menukil ijma’ tentang wajibnya memotong tangan pencuri. (Marotibul Ijma’ hlm. 135 oleh Ibnu Hazm)

Contoh lainnya adalah masalah riba yang pertama kali dihapus. Praktik-praktik riba banyak dilakukan masyarakat musyrik jahiliyyah sampai datanglah firman Allah Ta’ala yang mengharamkan praktik riba,

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah [2]: 275).

Orang-orang yang terlanjur bertransaksi dengan sistem riba (misalnya dia memberikan pinjaman dengan bunga tertentu), maka wajib bagi orang tersebut untuk menggugurkan transaksi ribanya, tidak boleh lagi mengambil riba.

Hal ini ditegaskan oleh lanjutan ayat di atas yaitu,

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan). Dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al Baqarah [2]: 275).

Maksudnya, riba yang terlanjur diambil sebelum turunnya larangan, maka itu untuknya (tidak perlu dikembalikan) karena Allah Ta’ala mengampuni apa yang telah lewat, namun setelah turunnya larangan ini dan seseorang masih memiliki perjanjian riba, maka dia tidak boleh lagi mengambil harta riba tersebut. Artinya, dia wajib menggugurkannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengumumkan ketika haji wada’ (haji terakhir nabi shalallahu ‘alaihi wasallam) bahwa riba jahiliyyah telah dihapus (dilarang) sampai hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya seluruh riba jahiliyyah telah dihapus. Bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak boleh menzalimi dan tidak pula dizalimi” (HR. Abu Dawud no. 3336. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, maka muncul pertanyaan pada masyarakat Arab jahiliyyah waktu itu, ”Apakah kerabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melakukan praktik riba juga wajib menggugurkan riba?” Hal ini karena di antara kerabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ada yang melakukan praktik (transaksi) riba. Pertanyaan masyarakat Arab jahiliyyah itu dijawab dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

”Riba jahiliyyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali aku hapus adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi sendiri, pen.). Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya”  (HR. Abu Dawud no. 1907. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata, ”Demikianlah hukum. Demikianlah penguasa. Mereka pertama kali menerapkan aturan pada kerabatnya sendiri. Berbeda dengan penguasa pada hari ini, ketika kerabat para penguasa tersebut memiliki kekebalan hukum sehingga dapat berbuat semaunya sendiri. Akan tetapi, pada masa rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam riba yang dihapuskan pertama kali adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muthallib (paman beliau sendiri). Maka riba ‘Abbas dihapus seluruhnya” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907, Maktabah Asy-Syamilah).

Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai menegakkan aturan haramnya riba dimulai dari paman beliau sendiri, yaitu ‘Abbas bin Abdul Muthallib. Jika Fatimah binti Muhammad mencuri pun, Rasulullah SAW sendiri yang akan memotong tangannya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Ketika menjelaskan hadis ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata, ”Inilah keadilan”.  Inilah penegakkan hukum Allah, yaitu bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu. Rasulullah bersumpah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri dan Fatimah tentu lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan wanita bani Makhzum tersebut karena Fatimah adalah pemimpin para wanita di surga- maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan memotong tangannya.”

Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah melanjutkan, ”Demikianlah, wajib atas pemimpin (pemerintah) untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya), atau sebab lainnya”  (lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1/2119, Maktabah Asy-Syamilah). [yha]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Trending Articles


Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.


Girasoles para colorear


mayabang Quotes, Torpe Quotes, tanga Quotes


Tagalog Quotes About Crush – Tagalog Love Quotes


OFW quotes : Pinoy Tagalog Quotes


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


Tropa Quotes


Best Crush Tagalog Quotes And Sayings 2017


“BAHAY KUBO HUGOT”


FORECLOSURE OF REAL ESTATE MORTGAGE


Pokemon para colorear


Sapos para colorear


Tagalog Love Quotes – Nagmamahal


Break up Quotes Tagalog Love Quote – Broken Hearted Quotes Tagalog


Patama Quotes : Tagalog Inspirational Quotes


Tagalog Quotes To Move on and More Love Love Love Quotes


5 Tagalog Relationship Rules


Long distances monthsary message tagalog


Re:Mutton Pies (lleechef)


Vimeo 10.7.1 by Vimeo.com, Inc.