DARI Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih seekor kambing kibash dan membaca,
"Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad". Kemudian beliau berquran dengannya. (HR. Muslim)
Barulah masalah penafsiran hadis ini menjadi lebih jelas lagi ketika Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang merupakan salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskannya di dalam kitabnya Asna Al-Mathalib.
Seekor kambing sah disembelih oleh satu orang. Bila dia menyembelihnya untuk keluarganya atau orang lain dan bersekutu dalam pahalanya maka hukumnya dibolehkan.
Jadi mohon dibedakan istilah 'oleh' dan istilah 'untuk'. Jangan sampai terjadi kerancuan dalam memahami nash-nash syariah.
[baca lanjutan: Satu Keluarga Cukup Kurban Satu Kambing]