BOLEHKAH kita membatalkan puasa Senin – Kamis? Jawabannya adalah boleh. Mengapa? Sebab puasa Senin-Kamis hukumnya Sunah, sehingga membatalkannya tidak dilarang. Artinya apabila kita membatalkan puasa di tengah-tengahnya, maka hal itu dibolehkan. Hadis Nabi saw menyebutkan:
“Orang yang berpuasa sunah adalah orang yang memerintah dirinya. Jika ia ingin maka ia (boleh) berpuasa. Dan jika ia ingin maka boleh juga berbuka (membatalkannya).” ( HR.Tirmidzi dan al-Hakim )
Akan tetapi, tentu saja membatalkan puasa sunah dengan tanpa adanya uzur makruh dilakukan, sebagaimana Allah swt berfirman,
“Dan janganlah kamu merusakkan ( pahala ) amal-amalmu.” (QS.Muhammad : 33)
Adapun apabila kita membatalkan puasa sunah karena suatu uzur (sebab/alasan), seperti ada teman atau saudara yang memaksa kita agar ikut makan, atau kita harus menghormati tamu kita yang sedang menikmati hidangan minuman atau makanan, maka hal tersebut tidaklah makruh, malah sebaliknya kita membatalkan puasa.
Tetapi, jika ada cara lain yang bisa kita lakukan, sehingga kita tidak harus membatalkan puasa dan juga tidak menyakiti hati teman, saudara, atau tamu, maka itu lebih baik dan kita tetap dianjurkan menyempurnakan puasanya.
Jangan khawatir, jika niat kita untuk berpuasa benar-benar tulus dan kita juga telah berusaha melakukan puasa, maka tidak aka nada yang hilang dari pahala puasa Sunnah kita. Justru kita akan mendapatkan dua pahala, pahala puasa Sunnah dan pahala menyenangkan hati orang lain.
Rasulullah saw dalam sabdanya menjelaskan :
“Siapa saja yang berkunjung kepada saudaranya sedang ia orang yang berpuasa, lalu ia berbuka, maka Allah Ta’ala menuliskan untuknya puasa di hari itu.” (HR. Daelami) []
Sumber: Buku “Manfaat Dahsyat Puasa Senin – Kamis dan Puasa Daud”
↧
Bolehkah Membatalkan Puasa Senin-Kamis?
↧