Quantcast
Channel: Inilah.com - Mozaik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Peristiwa Mina yang Selalu Terulang (4)

$
0
0

KEDUA adalah bahwa negara bertanggung jawab untuk membayar diyat (denda) atas hilangnya nyawa dalam kasus yang terjadi seperti dalam kisah sejarah tersebut di atas. Nyawa dalam Islam merupakan sesuatu yang sangat dihormati dan dihargai.

Urusan nyawa termasuk urusan besar yang dijadikan pesan akhir Rasulullah dalam khutbah Arafah di haji perpisahan beliau. Rasulullah bersabda: "Hanyasanya darahmu, hartamu dan kehormatanmu adalah haram (diperlakukan secara dzalim."

Kalimat tersebut oleh para pengamat muslim hak-hak asasi manusia (HAM) dianggap sebagai pondasi paling awal yang disampaikan berkenaan dengan HAM, jauh sebelum Perancis, Inggris dan Amerika berbicara tentang HAM. Rasulullah menyampaikan hal ini 15 abad yang lalu, abad di mana Barat belum mendapatkan pencerahan apapun.

Banyak yang menduga bahwa liberty (kebebasan hidup), property (hak milik) and dignity (harga diri) yang dikemukakan Barat sebagai dasar HAM adalah copy paste dari sabda Rasulullah di atas. Giovanni Pico de La Mirandola, pengamat HAM abad 18 dari Italia, menyatakan bahwa Barat berutang budi kepada Islam dalam hal HAM ini.

Nyawa dalam hukum Islam sangat diproteksi. Menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran berat. Hilangnya nyawa berakibat lahirnya sanksi hukum, bisa jadi berupa qishash (sanksi bunuh pada pelaku) ataupun diyat (denda).

Penentuan hukum ini tergantung pada konteks kejadiannya. Kalau pelakunya adalah perseorangan atau kelompok tertentu, maka penetapan hukumnya sangatlah mudah. Bagaimanakah jika hilangnya nyawa itu karena faktor alam, ketidaksengajaan sistem atau ketidaktaatan korban atas peraturan? Ini adalah pertanyaan yang membutuhkan diskusi panjang. [bersambung]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804