INILAHCOM, Jakarta – Ada yang bertanya, bolehkah takmir mengumpulkan kulit kemudiandijualdan dananya dipakai untuk membangun masjid?
Untuk pertanyaan ini Ustadz Ammi Nur Baits menjawab sbb:
Pertama, orang yang berqkurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya. Karena orang yang berqurban, dia menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menguangkannya atau memberikan bagian dari hasil qurbannya untuk membayarjasa pihak jagal.
Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
أَمَرَنِيرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنْأَقُومَ
عَلَىبُدْنِهِوَأَنْأَتَصَدَّقَبِلَحْمِهَاوَجُلُودِهَاوَأَجِلَّتِهَا
وَأَنْلَاأُعْطِيَالْجَزَّارَمِنْهَا. قَالَ: نَحْنُنُعْطِيهِمِنْ
عِنْدِنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi.”(HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).
Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman, orang yang menjual kulit kemudian uangnya dimanfaatkan pribadi, bisa membatalkan pahala qurbannya.
Beliau bersabda,مَنْبَاعَجِلْدَأُضْحِيَتِهِفَلاَأُضْحِيَةَلَهُ “Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya.”(HR. Al-Hakim 2/390 dan dihasankan al-Albani).
Kedua, panitia qurban, statusnya adalah wakil dari shohibul qurban. Sehingga apapun yang dilakukan panitia qurban, dianggap sebagai praktek pemilik qurban. Oleh karena itu, panitia qurban tidak diizinkan menjual kulit qurban, kemudian uangnya dimanfaatkan untuk biaya operasional.
Karena statusnya sama dengan menjual hasil qurban, yang manfaatnya kembali kepada pemilik qurban.
Ketiga, mengenai hukum menjual hasil qurban kemudian hasilnya disedekahkan. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum masalah ini.
- Madzhab Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa ini diperbolehkan. Dalam Tabyin al-Haqaiq – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,
ولوباعهمابالدراهمليتصدقبهاجاز; لأنهقربةكالتصدقبالجلدواللحم
”Jika dia menjual kurbannya dengan pembayaran uang dirham untuk disedekahkan dalam bentuk dirham, hukumnya boleh. Karena ini termasuk ibadah, sebagaimana sedekah dengan kulit atau dagingnya.” (Tabyin al-Haqaiq, 6/9)
Ibnul Qoyim dalam Tuhfah al-Maudud menyebutkan beberapa riwayat dari Imam Ahmad, diantaranya keterangan al-Khallal,
وأخبرنيعبدالملكبنعبدالحميدأنأباعبدالله[يعنيالإمامأحمد] قال:
إنابنعمرباعجلدبقرةٍوتصدقبثمنه
“Abdul Malik bin Abdul Humaid menyampaikan kepadaku bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, ’Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi, kemudian beliau sedekahkan uangnya.’ (Tuhfah al-Maudud, hlm. 89)
- Mayoritas ulama – Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali – melarang jual beli ini. Dalilnya adalah beberapa hadis di atas yang maknanya umum.
As-Syaukani mengatakan,
اتفقواعلىأنلحمهالايباعفكذاالجلود. وأجازهالأوزاعيوأحمدوإسحاق
وأبوثوروهووجهعندالشافعيةقالوا: ويصرفثمنهمصرفالأضحية
“Ulama sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Sementara al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, “Uang hasil menjual qurban disedekahkan sebagaimana hewan qurban.” (Nailul Authar, 5/153)
Setelah menimbang keterangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan,
وعلىهذا؛فلاحرجفيإعطاءالجلودللجمعياتالخيريةالتيتتولىبيعه
والتصدقبثمنه،وهذامنالمشاريعالنافعة؛لأنأكثرالناسلاينتفعونبجلد
الأضحية،فبيعالجلدوالتصدقبهفيهتحقيقللمصلحةالمقصودة،وهونفع
الفقراء،معالسلامةمنالمحذوروهواعتياضالمضحيعنشيءمنأضحيته.
فلونوىالمضحيأنهأعطىالجلدهديةللجمعيةالخيريةالتيتقومبجمعه،فلا
حرجفيذلك.
ثمتقومالجمعيةببيعهوالتصدقبثمنهفيماشاءتمنالأعمالالخيرية.
“Oleh karena itu, tidak masalah memberikan kulit ke yayasan sosial yang bertugas menjualnya dan mensedekahkan uangnya. Dan ini termasuk penanganan yang manfaat. Karena umumnya orang tidak bisa memanfaatkan kulit qurban. Sehingga menjual kulit untuk disedekahkan, mewujudkan inti maslahat itu. Yaitu memberi manfaat bagi ornag miskin, di samping menghindari yang terlarang, yaitu memanfaatkan hasil qurban untuk mendapat keuntungan dari qurbannya.
Jika orang yang berqurban berniat memberikan kulit qurbannya ke yayasan sosial yang mengumpulkannya, tidak masalah. Kemudian yayasan ini menjual kulit itu, dan mensedekahkan uangnya untuk kepentingan sosial.” (Fatwa Islam, no 110665). [ ]
Sumber konsultasisyariah