INILAHCOM, Jakarta – Ada yang bertanya,” Tentang kepastian hukum mengenai boleh atau tidak jika pasangan suami istri berhubungan badan dimalam takbir menjelang hari raya Idul Fitri? Benarkah haram? “
Pertanyaan semacam ini juga pernah disampaikan kepada rubrik Fatwa Islam (no. 38224). Isi pertanyaan: Apa hukum hubungan badan pada malam hari raya atau siang harinya? (hukum hubungan pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha). Di mana saya mendengar dari sebagian rekan bahwa itu tidak boleh.
Jawaban Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,
ماسمعتهمنبعضالإخوةالأصدقاءغيرصحيح،فالجماعليلةالعيدويومهمباح،ولايحرمالجماعإلافينهاررمضان،وحالالإحرامبحجأوعمرة،أوكانتالمرأةحائضاًأونفساء
“Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.[Fatwa Islam, no. 38224].Allahu a’lam.[ ]
Sumber konsultasisyariah (Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits)