SECARA umum menurut para ulama, rujuk bisa dilakukan dengan ucapan ataupun dengan perbuatan.
1. Dengan Perkataan
Rujuk sah dilakukan dengan satu kalimat seperti lafadz raja'tuki yang bermakna, "Aku merujukmu". Lafadz rujuk ini tidak disyaratkan harus diucapkan kepada istri langsung. Jadi boleh saja seseorang hanya berikrar seorang diri tidak di depan istrinya sambil berkata,"Aku merujuknya". Cukup begitu saja dan hukumnya sudah sah. Nanti istrinya cukup diberitahu bahwa suami sudah merujuknya, dan dia tidak harus menyaksikan ucapan suaminya. Bahkan dalam ikrar rujuk juga berlaku ucapan yang bersifat kinayah alias kalimat bersayap tanpa menyebutkan kata rujuk. Misalnya suami berkata kepada istrinya yang sedang dalam masa iddah,"Dirimu tetap milikku". Maka kalimat itu saja sudah cukup menjadi rujuk.
2. Dengan Perbuatan
Banyak ulama yang berpendapat bahwa rujuk juga sah dilakukan tanpa ucapan apapun dan sebagai gantinya hanya berupa tindakan atau perbuatan saja, baik berupa percumbuan ataupun dengan persetubuhan. Namun pendapat ini ada pengecualiannya dari sebagian ulama dan juga ada perbedaan dalam rinciannya.
a. Al-Hanafiyah
Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, percumbuan sebelum jima' sudah termasuk rujuk, apalagi jima'nya itu sendiri. Dan semua itu terjadi meski tidak harus diiringi niat untuk rujuk di dalam hati. Disebutkan dalam kitab Al-Hidayah disebutkan ibarahnya: Menyebutuhinya, menyentuhnya dengan syahwat, atau melihat kemaliannya dengan nafsu syahwat, semua itu menurut pandangan kami (merupakan rujuk). [1] Pendapat ini menurut Al-Hanafiyah diriwayatkan dari banyak ulama, diantaranya Said bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Thawus, Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Asy-Sya'bi, serta Sulaiman At-Taimi.
Melihat Atau Menyentuh Kemaluan Istri Dengan Nafsu
Namun harus dibedakan antara memandang bagian tubuhnya dengan dengan memandang kemaluanya. Yang bisa menjadi rujuk hanya bila memandang kemaluannya dengan nafsu. Sedangkan bagian tubuh yang lain, meski memandangnya dengan sepenuh nafsu, belum termasuk rujuk. Demikian juga dengan menyentuh kemaluan istri, disyaratkan harus dengan nafsu syahwat. Ini untuk membedakan antara sentuhan sebagai permulaan persetubuhan dengan sentuhan yang dilakukan oleh dokter. Dokter demi untuk pengobatan, bisa saja menyentuh kemaluannya tetapi tidak ada nafsu syahwat.
Mencium Istri Dengan Nafsu
Mencium istri juga akan mebuat terjadinya rujuk, dengan syarat harus dengan nafsu syahwat. Sedangkan ciuman biasa tidak menjadi rujuk, karena tidak ada bedanya dengan bila dicium oleh anaknya, ayah ibunya atau orang lain.
Landasan Syar'i
Landasan syar'i yang digunakan mazhab ini adalah bahwa rujuk itu sama dengan nikah. Kalau dalam nikah dibolehkan jima' dan mukaddimahnya, maka dalam rujuk juga berlaku jima' dan mukaddimahnya juga. [2] Dan rujuk juga terjadi meski yang melakukannya percumbuan sebelum persetubuhan pihak istri sendiri. Bila istri mencumbui suaminya seperti mencium, memandang aurat dan menyebutuh suaminya dengan sepenuh nafsu syahwat, maka sudah terjadi rujuk.
b. Al-Malikiyah
Pandangan mazhab Al-Malikyah punya banyak kemiripan dengan pandangan mazhab Al-Hanabilah, yaitu jima' dan percumbuian penuh syahwat sudah menjadikan rujuk terjadi. Namun perbedaannya dalam mazhab ini bahwa semua itu harus diiringi dengan niat untuk rujuk dari pisah suami. Bila suami melakukan percumbuan yang membawanya kepada nafsu syahwat yang berat, seperti mencium, menyentuh, bahkan memandang kemaluan istrinya, belum terjadi rujuk kecuali dia berniat di dalam hatinya untuk rujuk. Sebaliknya, bila suami meniatkan dalam hati untuk merujuk istrinya, meski tanpa terjadi persetubuhan atau percumbuan, justru sudah terjadi rujuk. Disebutkan dalam kitab salah satu rujukan mazhab Al-Malikiyah: Rujuk tidak terjadi hanya dengan perbuatan saja tanpa niat untuk merujuk, meskipun dengan perbuatan seperti hubungan badan, mencium atau meraba. Dukhul kepada istri sudah termasuk rujuk asalkan diniatkan untuk rujuk sudah cukup. [3] Intinya rujuk dalam mazhab Al-Malikiyah harus dengan niat yang melandasi perbuatan.
c. Asy-Syafi'iyah
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak berbeda dengan kedua pendapat sebelumnya. Dalam mazhab ini, perbuatan seperti percumbuan atau persetubuhan suami istri sama sekali tidak akan menyebabkan terjadinya rujuk. Bahkan meski perbuatan itu diiringi dengan niat merujuk istri di dalam hati.
Landasan Syar'i
Adapun landasan syar'i yang digunakan adalah bahwa suami yang menjatuhkan talak pada istrinya berstatus seperti orang lain alias ajnabi. Mereka diharamkan melakukan persetubuhan ataupun percumbuan layaknya suami istri kecuali setelah terjadi rujuk. Dan dalam pandangan mazhab ini, rujuk itu diibaratkan seperti sebuah pernikahan, dimana nikah itu tidak cukup hanya dilakukan dengan percumbuan, persebutuhan atau hanya niat saja. Nikah itu butuh akad secara lisan. Oleh karena itulah maka rujukpun harus dilakukan dengan lisan juga sebagaimana pernikahan, kecuali bedanya tidak perlu ada ijab dan kabul. Oleh karena itu mazhab Asy-syafi'iyah memandang ketika seorang suami menyetubuhi istrinya atau mencumbuinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu termasuk haram, sebagaimana haramnya menyetubuhi atau mencumbui wanita ajnabi yang bukan istrinya.
d. Al-Hanabilah
Pendapat mazhab Al-Hanabilah dalam masalah rujuk lewat perbuatan adalah rujuk terjadi manakala dilakukan persetubuhan saja. Sedangkan mukqaadimahnya seperti percumbuan, ciuman, sentuhan dan melihat kemaluan, belum mengakibatkan terjadinya rujuk.
Saksi
Apakah untuk rujuk dibutuhkan saksi? Ada khilafiyah di antara para ulama dalam masalah keharusan adanya saksi dalam rujuk nikah.
1. Tidak Perlu Saksi
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-syafi'iyah dengan qaul jadid pada umumnya tidak mensyaratkan adanya saksi untuk rujuk ini, kecuali mereka mengatakan bahwa keberadaan saksi hukumnya mustahab. Walaupun secara nash memang ada disebutkan, namun perintah dalam nash itu tidak bermakna kewajiban melainkan hanya merupakan sunnah. "Dan hendaklah ada dua saksi yang adil dari kalian." (QS. At-Talaq: 2)
2. Harus Ada Saksi
Sedangkan pendapat mazhab Asy-syafi'i dengan qaul qadim mewajibkan adanya saksi dalam rujuk nikah. Demikian juga pendapat sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]
[1] Al-Hidayah Ma'a Hasyiyah Al-Binayah, jilid 4 hal. 593
[2] Badai' Ash-Shanai', jilid 3 hal. 181
[3] Al-Kharasyi, jilid 4 hal. 81