1. Dalil-dalil
Kalangan yang mengharamkan pajak berhujjah dengan dalil-dalil yang umum dan khusus. Di antara dalil yang masih bersifat umum misalnya firman Allah Ta'ala, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….” (QS. An-Nisa’ : 29)
Menurut pandangan mereka, pajak itu termasuk memakan harta sesamanya dengan jalan yang batil, sehinga hukumnya haram. Pandangan ini dikuatkan lagi dengan hadis berikut, “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.”
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadis yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak diadzab di neraka." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Hadis inilah yang acap kali digunakan untuk mengharamkan memungut pajak, dan juga sebagai dalih untuk tidak bayar pajak. Serta untuk mengharamkan secara total apa-apa yang berbau pajak. Dan ancamannya juga tidak main-main, yaitu api neraka yang pedih.
2. Pendapat Para Ulama
a. Al-Imam An-Nawawi
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam atas zina yang dilakukan oleh seorang wanita dari Bani Ghamidiyah. Setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid radhiyallahuanhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.
“Pelan-pelan, wahai Khalid, demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi mensalatinya, lalu dikuburkan.” (HR Muslim)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadis ini terdapat beberapa hikmah yang agung di antaranya bahwa pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan pelakunya, hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti.
b. Ibnu Hazm
Ibnu Hazm berpendapat bahwa para petugas yang ditugaskan untuk mengambil uang denda yang wajib dibayar di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu gerbang kota, dan apa-apa yang biasa dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.
Maka tidak mengherankan kalau banyak kalangan ikut-ikutan juga mengharamkan pajak. Sebab dalil-dalilnya secara lahiriyah memang demikian, apalagi juga banyak pendapat para ulama salaf yang ikut mengharamkannya.
[baca lanjutan: Pajak itu Halal di Masa Kini, Asalkan...]