MENGENAI hadis:
“Jika anjing menjilat dalam bejana maka cucilah sebanyak 7 kali, berilah pasir pada yang kedelapan.” (HR. Muslim 280)
Lantas apakah ini khusus jika anjing menjilat bejana ataukah menjilat semua hal?
Sebagian orang mengatakan bahwa mencuci bejana dengan semua media pencuci (seperti sabun dan semacamnya) sudah bisa membersihkan bejana tersebut. Ini adalah pernyataan yang tidak benar. Dalam hal ini, harus menggunakan pasir.
Dan hadis ini khusus bila anjing menjilat bejana. Maka jika anjing menyentuh pakaian seseorang dengan kulitnya atau lidahnya apakah perlu dicuci dengan 7 kali cucian dan salah satunya dengan pasir? Tidak perlu, karena masalah ini khusus pada bejana bukan yang lainnya.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan bejana atau al ina-u atau al aniyah yaitu segala tempat yang digunakan untuk menaruh makanan dan minuman, seperti gelas, piring, atau semacamnya.
Sedangkan maksud tidak perlu dicuci bila anjing menjilat sesuatu selain bejana ialah tidak perlu dicuci 7x namun tetap dicuci seperti biasa karena itu najis.
[Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini]