DI antara contoh hewan yang digunakan untuk berburu memang anjing, hal ini tertera dalam banyak hadis. Tentunya hasil buruannya halal dimakan jika memenuhi syarat. Bagaimana syaratnya?
Tentu hewan yang diburu adalah hewan yang halal dimakan. Lalu, cara berburunya sesuai syariat yaitu dengan membaca bismillah saat melepasnya berburu. Allah Ta'ala berfirman:
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan Sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. (QS. Al Maidah: 4)
Tidak usah khawatir dengan bagian tubuh hasil buruan yang tercabik oleh taringnya, cukup bersihkan saja, atau potong dan buang bagian itu. Jika liurnya najis (sebagaimana pendapat Hanafi, Syafi'i, dan Hambali), dia bisa dibersihkan dengan cara yang rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ajarkan, atau buang saja seperti yang saya sampaikan.
Hal ini serupa dengan daging babat, tentu tahu kan soto babat? Babat merupakan tempatnya kotoran, tapi dibersihkan sebersih-bersihnya dan bisa dimakan.
Wallahu a'lam. [Ustadz Farid Nu'man]