KALAU yang dimaksud dengan basah adalah keluar mani, atau biasa disebut dengan ejakulasi, maka wajib mandi janabah. Karena salah satu yang mewajibkan mandi janabah adalah keluarnya mani (sperma), oleh sebab apapun. Baik karena khayalan, onani, sakit atau hubungan seksual halal dan haram. Kesemuanya mewajibkan mandi janabah. Tetapi kalau yang terjadi bukan 'basah' karena ejakulasi dan bukan sperma yang keluar, melainkan cairan bening sebelum keluarnya mani, maka hal itu tidak mewajibkan mandi janabah.
Yang keluar adalah wadi, bukan mani. Ciri wadi sangat berbeda dengan mani. Di antara perbedaannya adalah bahwa wadi itu berbentuk bening, tidak kental seperti mani. Wadi itu tidak keluar dengan memancar, melainkan keluar merembes perlahan. Wadi keluar tidak disertai lazzat (kenikmatan), sedangkan mani keluar diiringi dengan kenikmatan.
Wadi apabila telah kering tidak meninggalkan bekas seperti lilin (kerak), sedangkan mani meninggakan bekas seperti lilin. Namun para ulama mengatakan bahwa mani itu tidak najis, sehingga meski ada sisa di pakaian, tidak ada kewajiban untuk mencucinya. Sebab diriwayatkan bahwa dahulu nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pernah salat dengan pakaian yang masih ada sisa mani yang telah kering. Sedangkan wadi hukumnya najis. Sehingga bila membasahi celana, wajib disucikan dengan cara mencuci bagian najis itu dengan air, hingga hilang warna, rasa dan aroma najisnya. [baca lanjutan: Onani Melalui Telepon Mesra, Bolehkah?]