PUASA Asyura maksudnya adalah puasa sunah pada tanggal 10 bulan Muharam. Tahun ini insya Allah akan jatuh pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016. Hukum asalnya wajib, namun kemudian kewajibannya di-nasakh (dibatalkan) dengan kewajiban shaum Ramadan, maka shaum tersebut berubah hukumnya menjadi sunah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan shaum 'Asyura (shaum hari kesepuluh) dari bulan Muharam ditambah dengan shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya. Puasa sehari sebelumnya dinamakan Tasu'a, berasal dari kata tis'ah yang artinya sembilan. Karena puasa itu dilakukan pada tanggal 9 bulan Muharam.
Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan para sahabat, antara lain:
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan berkata: Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ini hari Assyura, dan Allah Ta'ala tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka.” (HR Bukhari 2003)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya? Mereka menjawab, "Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu." Maka Rasulullah menjawab, “Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian”, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari 2004)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shaum Assyura dan memerintah para sahabat untuk melaksanakannnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura) adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah bersabda, “Insya Allah jika sampai tahun yang akan datang aku akan shaum pada hari kesembilannya”. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah meninggal sebelum sampai tahun berikutnya.” (HR Muslim 1134)
Rasulullah bersabda, “Shaumlah kalian pada hari assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ath-Thahawy dan Baihaqy serta Ibnu Huzaimah 2095)
Adapun keutamaan shaum tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Abu Qatadah, bahwa shaum tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yang telah lalu. (HR Muslim 2/819)
Imam Nawawy ketika menjelaskan hadis di atas beliau berkata: “Yang dimaksud dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya."
Wallahu a‘lam bishshowab. [Ahmad Sarwat, Lc.]