Quantcast
Channel: Inilah.com - Mozaik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Hukum Mengusap Muka Setelah Salat dan Berdoa

$
0
0

DALAM masalah mengusap wajah, para ulama berbeda pendapat. Penyebabnya karena para ahli hadis berbeda pendapat dalam menetapkan kekuatan dalilnya. Dan selama suatu masalah masih merupakan khilafiyah di kalangan ulama, setiap muslim berhak untuk memilih mana yang sekiranya lebih dipilihnya.

Sebagian dari mereka mendaifkan hadis tentang mengusap wajah setelah berdoa, seperti Syaikh Nasiruddin Al-Albani dan lain-lainnya. Bahkan beliau sampai mengatakan bidah. Di antaranya adalah hadis-hadis ini, "Apabila kalian telah selesai (berdoa), maka usapkan tangan ke wajah kalian."

Beliau mengatakan bahwa lafaz di atas adalah syahid yang tidak benar dan mungkar karena ada di antara para perawinya ada yang muttaham fil wadh'i. Abu Zar'ah juga mengatakan bahwa hadis ini mungkar dan dikhawatirkan tidak ada asalnya. Demikian disebutkan dalam As-Silsilah As-Shahihah jilid 2 halaman 146.

Sedangkan ulama lainnya yang sama-sama mendaifkan hadis tentang itu, tidak sampai mengatakan bidah. Di antara mereka ada Ibnu Taimiyah, Al-'Izz ibnu Abdissalam dan lainnya. Lantaran hadis yang dianggap daif masih bisa digunakan asal untuk masalah fadhailul amal (keutamaan amal).

Ibnu Taimiyah berkata, "Sedangkan mengusap wajah dengan dua tangan, hanya ada dasar satu atau dua hadis yang tidak bisa dijadikan hujjah." (Lihat Majmu' Fatawa jilid 22 halaman 519). Al-'Izz ibnu Abdissalam berkata, "Tidak ada orang yang mengusap tangan ke wajahnya setelah berdoa kecuali orang yang jahil."

Dari Umar bin Al-Khattab berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bila mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, tidak melepaskannya kecuali setelah mengusapkan keduanya ke wajahnya." (HR Tirmizy)

Perawi hadits ini yaitu Imam At-Tirmizy mengatakan bahwa hadis ini gharib, maksudnya perawinya hanya satu orang saja. Hadis yang sama namun lewat jalur Ibnu Abbas dengan esensi yang sama, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunannya. Namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadis ini bahwa dalam isnadnya, setiap orang ada kelemahannya. (Lihat Al-Azkar An-Nawawi halaman 399).

Di pihak lain, sebagian ulama tetap bisa menerima masyru'iyah mengusap tangan ke wajah, meski masing-masing hadisnya daif namun saling menguatkan satu dengan lainnya. Selain telah menjadi umumnya pendapat ulama bahwa bila hadis daif digunakan untuk hal-hal yang bersifat keutamaan, masih bisa dijadikan hujjah, asalkan kedaifannya tidak terlalu parah.

Maka Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Subulus-Salam mengatakan bahwa meski hadis-hadis tentang mengusap wajah itu masing-masing daif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan. (Lihat Subulus-salam jiid 4 halaman 399).

Kesimpulan masalah ini memang para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukumnya. Ada yang menjadikannya mustahab (sunah), tetapi ada juga yang meninggalkannya. [Ahmad Sarwat, Lc.]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804