BUAT sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fikih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
Pendapat mereka ini berlandaskan kepada dalil-dalil syar'i yang memang secara tegas menyebutkan kesunahan khitan. Misalnya hadis berikut ini:
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Tetapi ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Kita akan menemukan di dalam kitab-kitab fikih lainnya, misalnya fikih As-Syafi'i semisal kitab Almajmu' syarah Al-Muhazzab pada jilid 1 halaman 284/285.
Hal yang sama juga akan kita temukan di dalam kitab fikih mazhab Syafi'i lainnya, misalnya kitab Al-Muntaqa jilid 7 halaman 232. Kewajiban khitan juga ada di dalam mazhab Hanbali, bila kita lihat kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 1 halaman 80 dan juga kitab Al-Inshaaf jilid 1 halaman 123.
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Alquran dan sunah, "Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus." (QS. An-Nahl: 23).
Di dalam ayat ini, Allah memerintakan kita untuk mengikuti millah (ajaran) nabi Ibrahim. Salah satunya adalah khitan. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis nabawi yang menegaskan bahwa nabi Ibrahim melakukan syiar agama berupa khitan.
Dari Abi Hurairah, berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak." (HR Bukhari dan muslim)
Dan juga hadis yang berbunyi, "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah." (HR. As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah riwayat Muslim).
Dan terakhir, ada juga pendapat yang mewajibkan khitan buat laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
Demikian perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan, khususnya bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang ilmu syariah. Amin. [Ahmad Sarwat, Lc]