AKTIFITAS menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah.
Pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan ‘Kambing Qurban.’ Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.
Kedua, dalam Alquran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.
Ketiga, dalam Alquran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan). Allah Ta’ala berfirman, “ …jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.“ (QS. Al Baqarah: 196)
Keempat, dalam Alquran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan). Allah Ta’ala berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina." (QS. Al Baqarah: 67)
Kelima, dalam Alquran aktifitas berqurban, khususnya bagi jamaah haji, disebut juga Al Hadyu.
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit). Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya." (QS. Al Baqarah: 196)
[baca lanjutan: Perbedaan Pendapat Ulama: Wajib atau Sunah?]