BILA salah satu anggota keluarga sudah ada yang menyembelih qurban, lalu ternyata anggota keluarga yang lain juga ingin menyembelinya, lantas apakah hukumnya jadi terlarang?
Dalam hal ini kita tidak menemukan nash yang menyebutkan adanya larangan. Sebab wilayah pembicaraan para ulama bicara sebatas apakah satu keluarga cukup menyembelih seekor kambing saja. Dan tidak sampai kalau lebih dari seekor hukumnya jadi terlarang.
Jadi umumnya para ulama memahami bahwa istilah 'cukup' disini lebih banyak dimaknai sebagai tidak membebani anggota keluarga lain. Tetapi kalau ada yang mau berqurban juga, tidak kita temukan nash yang melarangnya. Sebagaimana tidak ada nash yang melarang bila satu orang menyembelih sapi atau unta sendirian dan tidak berpatungan dengan orang lain, tidak ada nash yang melarangnya.
Demikian juga kita tidak menemukan dalil larangan satu keluarga menyembelih lebih dari seekor kambing dengan alasan biar tidak mubadzdzir. Tidak ada satu pun nash baik dalam Alquran atau As-Sunnah yang menafsirkan kemubadzdziran itu sampai wilayah qurban lebih dari satu kambing dalam satu keluarga.
Yang kita temukan justru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih sendirian lebih dari seekor kambing. Beliau menyembelih dua ekor kambing. Dan tidak ada satu pun ulama yang bilang bahwa itu mubazir.
Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]