Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Perbedaan Pendapat Para Ulama

PARA ulama berbeda pendapat tentang hal ini, apakah hadis pelarangan memotong kuku dan rambut bila mau berkurban itu menjadi dasar masyru’iyah atau tidak? Dan kalau menjadi dasar masyru’iyah, mereka berbeda apakah hukumnya memang sunah atau kewajiban?

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Al-Majmu’ bahwa setidaknya adalah lima pendapat yang berbeda, yaitu makruh (karahah tanzih), haram (karahah tahrim), makruh cukur rambut tapi tidak makruh potong kuku, bukan makruh tapi khilaful aula, dan tidak makruh kecuali bila telah masuk sepuluh hari dan berniat untuk menyembelih.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah tegas mengatakan bahwa tidak ada dasar kesunahannya untuk melarang orang yang menyembelih hewan udhiyah itu memotong rambut dan kuku. Alasannya karena orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan berjima’.

Adapun hadis di atas, menurut mazhab ini merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukup rambut dan potong kuku.

b. Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah

Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa hukumnya sunah, maksudnya disunahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku sampai selesai penyembelihan.

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan mazhab Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan, "Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku."

Kedua mazhab ini menyimpulkan bahwa hadis Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (karahatu at-tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (karahatu at-tanzih).

Selain itu yang membuat mahzhab ini tidak mewajibkan, karena ada hadis lain yang membolehkan atau tidak mengharamkan potong kuku dan rambut, yaitu hadis dari Aisyah yang menguatkan bahwa larangan Rasulullah bukan bersifat keharaman.

Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata, ”Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah Ta'ala, hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)

c. Mazhab Al-Hanabilah

Sedangkan mazhab Al-Hanabilah mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.

[baca lanjutan: Haram Potong Rambut & Kuku Bila Mau Berkurban? Hikmah Tidak Memotong Rambut dan Kuku]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Trending Articles


Girasoles para colorear


Pokemon para colorear


Gwapo Quotes : Babaero Quotes


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


Patama tagalog quotes – Move On Quotes


Inggit Quotes and Kabit Quotes – Tagalog Patama Quotes


5 Uri ng Pambobola


kasama kang tumanda


RE: Mutton Pies (frankie241)


EASY COME, EASY GO


FORECLOSURE OF REAL ESTATE MORTGAGE


Sapos para colorear


tagalog love Quotes – Tiwala Quotes


Patama Quotes – Tanga love tagalog quotes


Ligaw Quotes – Courting Quotes – Sweet Tagalog Quotes


INUMAN QUOTES


Hugot Lines 2020 Patama : ML Edition


Re:Mutton Pies (lleechef)


Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.


Vimeo 10.7.1 by Vimeo.com, Inc.