DALAM ketentuan rukun dan syarat akad nikah adalah bahwa wali dan saksi harus dari kalangan laki-laki. Bahkan syaratnya bukan hanya itu, tetapi wali dan saksi harus muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.
Namun mohon dibedakan antara syarat yang harus ada pada saksi, dengan bolehnya wanita menyaksikan jalannnya akad nikah. Maka dalam hal ini, bila ada seorang wanita ikut menghadiri dan menyaksikan sebuah akad nikah, tentu tidak bisa dilarang.
Cuma yang perlu dicatatat, kehadiran dan kesaksiannya itu tidak boleh dijadikan dasar sahnya akad nikah tersebut. Tetap harus ada saksi lain yang memenuhi syarat, yaitu dari kalangan laki-laki. Dan jumlahnya minimal dua orang.
Kalau sebuah akad nikah tidak dihadiri oleh siapa pun, kecuali hanya para wanita saja, maka hukum akad nikah itu tentu tidak sah. Karena syarat dari kesaksian belum terpenuhi.
Tetapi kalau dalam akad nikah itu hadir banyak orang, setidaknya ada dua orang laki-laki, walaupun selebihnya hanya perempuan saja, maka akad nikah itu sudah sah hukumnya. Sebab yang dibutuhkan dari saksi hanya keberadaan dua orang laki-laki, yang muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.
[baca lanjutan]