TERKADANG salat lebih utama untuk ditunda, bila ada hal-hal yang dianggap syar'i untuk menundanya. Bahkan dalam hal tertentu mengakhirkan salat justru malah lebih dianjurkan, apabila ada alasan yang syar'i dan dibenarkan secara hukum. Antara lain:
3. Tabrid
Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah menunda pelaksanaan salat Dzhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyu’.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah berikut ini:
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan salat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan salat. (HR. Bukhari)
4. Buka Puasa
Terkadang Rasulullah juga menunda pelaksaan salat Maghrib, khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.
“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Makanan Terhidang
Salat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang. Beliau juga menganjurkan untuk menunda salat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah dalam hadis sahih:
"Tidak ada salat ketika makanan telah terhidang." (HR. Muslim)
Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan salat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya. Dalam format salat berjemaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan salat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.
6. Menahan Buang Air
"(tidak ada salat) ketika menahan kencing atau buang hajat." (HR. Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]