Quantcast
Channel: Inilah.com - Mozaik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non Muslim

$
0
0

PARA ulama sepakat bahwa darah adalah benda najis. Semua imam mazhab menyatakan hal yang sama dalam hal ini.

Namun mereka mengatakan bahwa darah yang najis itu adalah darah yang keluar dari dalam tubuh kita. Sedangkan darah yang ada di dalam tubuh dan sedang bekerja menyebarkan makanan, oksigen dan lainnya, tidak dikatakan sebagai najis.

Sebab kalau darah di dalam tubuh kita dinyatakan najis, berarti tubuh kita pun najis juga jadinya. Dan kalau tubuh kita najis, bagaimana kita shalat, thawaf dan sebagainya?

Di sisi lain, para ulama juga menyatakan bahwa tubuh manusia, kafir atau muslim, tidak termasuk benda najis. Kalau pun ada ungkapan di dalam Al-Quran tentang kenajisan orang kafir, maka para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan najis di dalam ayat itu bukan najis secara hakiki, namun najis secara majazi.

Mengapa para ulama mengatakan demikian?

Karena melihat konteks ayat itu yang sedang menjelaskan keharaman orang kafir memasuki wilayah tanah haram di Mekkah. Maka ketika orang-orang musyrik itu dikatakan najis, adalah makna majazi. Seolah-olah mereka itu benda najis yang tidak boleh memasuki wilayah yang suci.

Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.

Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.

Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir.

Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.

Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.

Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Trending Articles


FORECLOSURE OF REAL ESTATE MORTGAGE


HOY PANGIT, MAGBAYAD KA!


Girasoles para colorear


tagalog love Quotes – Tiwala Quotes


The business quotes | Inspirational and Motivational Quotes for you


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


5 Tagalog Relationship Rules


Re:Mutton Pies (lleechef)


Ka longiing longsem kaba skhem bad kaba khlain ka pynlong kein ia ka...


Vimeo 10.7.1 by Vimeo.com, Inc.


EASY COME, EASY GO


Pokemon para colorear


Sapos para colorear


Smile Quotes


Patama lines and Tagalog Quotes Pinoy Sayings


Tropa Quotes


“Mali man na ikaw ay ibigin ko, akoy iibig padin sayo”


RE: Mutton Pies (frankie241)


Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.


UPDATE SC IDOL: TWO BECOME ONE