Quantcast
Channel: Inilah.com - Mozaik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Ini Cara Menghitung Nifas Pasca Keguguran

$
0
0

SEORANG ibu mengaku bahwa dirinya mengalami pendarahan. Sepekan sebelumnya sering keluar bercak-bercak darah. Ia tak tahu kalau itu ternyata tanda mengalami keguguran, dan baru sadar setelah pemeriksaan dokter. Janin sendiri telah berusia tiga bulan. Mulai kapan darah itu dihitung sebagai nifas?

Jawabannya adalah, darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam: Pertama, darah nifas, yaitu jika yang keluar sudah berbentuk manusia. Dalam keadaan ini wanita yang keguguran tidak boleh melakukan apa-apa yang dilarang bagi wanita yang sedang nifas, seperti tidak boleh salat, tidak boleh berpuasa, dan tidak boleh digauli oleh suami.

Kedua, darah rusak (fasad), yaitu jika yang keluar tidak berbentuk manusia. Dalam hal ini hukum darah tersebut tidak mengikuti hukum nifas, tapi hukum darah rusak (fasad) atau darah istihadhah. Maka wanita yang keguguran dihukumi sebagai wanita suci, yakni tetap wajib melaksanakan salat, berpuasa Ramadan, dan boleh digauli oleh suami. (Lihat Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Tentang Wanita [al-Fatawa al-Nisa`iyyah], penerjemah Irwan Raihan, [Solo : at-Tibyan, 2001], hal. 99-100; Muhammad bin Abdul Qadir, Haid dan Masalah-Masalah Wanita Muslim, [Mojokerto : Tanpa Penerbit, 1989], hal. 23; Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqih Wanita [Fiqh al-Mar`ah al-Muslimah], penerjemah Anshori Umar Sitanggal, [Semarang : Asy-Syifa`, 1981], hal. 53).

Adapun batas usia kandungan yang sudah berbentuk manusia, adalah 40 (empat puluh) hari. Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa pada usia kandungan 40 hari atau 40 malam sudah menunjukkan ciri-ciri fisik yang berbentuk manusia, adalah hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

“Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)

Batas 40 hari itulah yang diisyaratkan oleh sebagian ulama mazhab Syafii untuk menggolongkan darah wanita yang keguguran sebagai darah nifas. Dalam kitab Kifayatul Akhyar Juz I hal. 74, Imam Taqiyuddin al-Husaini al-Syafi’i menjelaskan darah nifas sebagai berikut :

“Adapun darah nifas, adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan…sama saja apakah yang dilahirkan itu dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang (cacat). Demikian pula [sama saja] apakah yang dilahirkannya berupa ‘alaqah atau mudhghah…”

Pada kalimat terakhir di atas, pengarang kitab Kifayatul Akhyar itu telah memasukkan darah dari wanita yang mengeluarkan ‘alaqah (embrio) atau mudhghah (fetus), sebagai darah nifas. Dari sini dapat dipahami, bahwa darah dari wanita yang mengeluarkan nuthfah (zigote, yakni yang berumur 40 hari), tidak tergolong darah nifas.

Pengarang kitab telah mengisyaratkan istilah ‘alaqah dan mudhghah sebagaimana hadits Abdullah bin Mas’ud, yang berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigote), kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula [40 hari], kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula [40 hari], kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Adapun sejak kapan dihitung sebagai darah nifas, adalah sejak keluarnya darah yang secara syar’i didefinisikan sebagai darah nifas. Definisi darah nifas, adalah darah yang keluar dari farji wanita sehabis melahirkan anak, atau darah yang keluar sesudah keluarnya sebagian besar tubuh anak, sekalipun hanya berupa anak guguran asal sudah nyata sebagian bentuknya. (Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqih Wanita [Fiqh al-Mar`ah al-Muslimah], penerjemah Anshori Umar Sitanggal, [Semarang : Asy-Syifa`, 1981], hal. 53). Wallahu a’lam []


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Trending Articles


Maganda Quotes – tagalog Quotes – Inggit Quotes


FORTUITOUS EVENT


Pokemon para colorear


Sapos para colorear


Smile Quotes


Love with Heart Breaking Quotes


Re:Mutton Pies (lleechef)


Ka longiing longsem kaba skhem bad kaba khlain ka pynlong kein ia ka...


Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.


Vimeo 10.7.1 by Vimeo.com, Inc.


FORECLOSURE OF REAL ESTATE MORTGAGE


KASAMBAHAY BILL IN THE HOUSE


Girasoles para colorear


Presence Quotes – Positive Quotes


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


INUMAN QUOTES


RE: Mutton Pies (frankie241)


Hato lada ym dei namar ka jingpyrshah jong U JJM Nichols Roy (Bah Joy) ngin...


EASY COME, EASY GO


UPDATE SC IDOL: TWO BECOME ONE