KALAU kita buka berbagai kitab fikih, khususnya bab-bab yang berbicara tentang angka nilai nafkah, maka kita akan menemukan setidaknya empat pendapat para ulama yang berbeda.
2. Pendapat Kedua
Belum tuntasnya ukuran nilai nafkah di atas, akan terjawab kalau kita pindah pada pendapat kedua, yang merupakan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah secara muktamad, dan juga pendapat Al-Qadhi dari kalangan mazhab Al-Hanabilah.
Mereka menyebutkan bahwa harus ada ukuran minimal standar nilai nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya. Dan ukurannya ditetapkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang wajib diberikan per hari, oleh suami kepada istri.
Ukuran minimal nafkah itu menurut pendapat As-Syafi'iyah, bahwa setiap harinya seorang suami wajib memberi bahan makanan pokok kepada istrinya satu mud gandum atau kurma. Dan buat suami yang agak luas rejekinya, minimal dua mud. Dan bila berada di tengah-tengah, maka jumlahnya satu mud setengah.
Istilah mud merupakan ukuran volume, yang biasanya di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, digunakan untuk menyebutkan banyaknya suatu makanan. Kata mud sendiri bemakna dua genggaman tangan. Maka kalau disebutkan gandum sejumlah satu mud, berarti gandum sebanyak yang bisa ditampung dengan kedua talapak tangan mannusia.
Di dalam Kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu susunan Dr. Wahbah Az-Zuhaili bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 0,688 liter atau 688 ml.
Sedangkan Al-Qadhi dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan minimal seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya berupa bahan makanan pokok seberat dua rithl. Ukuran rithl (bukan liter) adalah ukuran yang biasa digunakan pada masa lalu untuk mengukur berat makanan.
Pertanyaannya, dari manakah Al-Qadhi mendatangkan angka 2 rithl ini?
Ternyata angka itu adalah qiyas dari kewajiban untuk membayar kaffarah. Karena keduanya sama-sama merupakan kewajiban yang identik, yaitu memberi makan. Kalau kaffrah adalah memberi makan fakir miskin sebanyak dua rithl, maka kewajiban memberi makan istri setidak-tidaknya seperti halnya memberi makan kepada fakir miskin, yaitu besarnya juga dua rithl.
Kalau dibandingkan dengan ukuran berat di zaman sekarang, banyak ulama kontemporer yang menyebutkan bahwa satu rithl setara dengan 454 gram. Jadi dua rithl itu sama dengan 908 gram atau mendekati satu kilo.
[baca lanjutan]