Quantcast
Channel: Inilah.com - Mozaik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Memasukkan Jari ke Vagina Pacar, Dihukum Cambuk?

$
0
0

SEBELUM kita masuk ke dalam pengertian zina menurut para ulama dan batasan serta kriterianya, kita perlu menelusuri makna kata zina secara bahasa (etimologi).

As-Sarakhsi di dalam Al-Mabsuth berasal dari kata az-zanaa’ yang berarti adh-dhiiq yaitu kesempitan. Tentu makna bahasa zina jauh sekali dengan pengertian istilah zina dalam terminologi fiqih yang kita kenal.

Mari kita buka kitab-kitab fiqih para ulama dan kita telusuri apa saja definisi yang mereka kemukakan tentang zina, baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah atau pun Al-Hanabilah.

A. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa defisini zina adalah:

Hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat

1. As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Mabsuth, bahwa yang dimaksud dengan zina adalah :

Zina adalah perbuatan maknawi dengan tujuan yaitu memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan dalam hukum yang haram di luar syubhat.

2. Ibnul Humam (w. 861 H) yang juga merupakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Fathul Qadir menuliskan bahwa zina adalah :

Zina secara bahasa adalah perbuatan haram yang dilakukan oleh seorang mukhathab, yaitu memasukkan ujung kemaluannya ke dalam kemaluan wanita yang musytaha sekarang atau sebelumnya di luar hubungan kepemilikan (budak) atau syubhat.

B. Mazhab Al-Malikiyah

1. Khalil bin Ishaq bin Musa (w. 776 H) salah satu ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya Mukhtashar Al-Khalil menuliskan pengertian zina sebagai berikut :

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.

2. Ibnu Rusydi (W. 595 H) yang mewakili mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menuliskan bahwa yang dimaksud dengan zina dalam istilah para fuqaha adalah :

Zina adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

C. Mazhab Asy-Syafi’iyah

1. Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-Ajili (w. 1204 H) di dalam kitabnya Hasyiatul Jumal 'ala Syahril Minhaj menuliskan definisi tentang istilah zina sebagai :

Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.

2. Asy-Syairazi (w. 476 H) dari mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskian tentang zina sebagai berikut :

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

D. Mazhab Al-Hanabilah

1. Ibnu Muflih (w. 884 H) di dalam kitab Al-Mubdi' fi Syarhil Muqni' menuliskan tentang zina yang terkena hukum hudud :

Tidaklah wajib dihukum hudud kecuali dengan tiga syarat. Pertama, menyetubuhi pada faraj baik depan atau belakang. Minimal dengan lenyapnya hasyafah penis laki-laki yang ke dalam vagina. Bila bukan ke dalam vagina atau wanita dengan wanita maka tidak ada hukuman hudud.

Kesimpulan :

1. Dari pemaparan para ulama di atas terkait dengan batas-batas zina, memang jelas sekali bahwa zina yang terkena hukum hudud baik rajam atau cambuk hanyalah bila penis laki-laki masuk sebagian atau seluruhnya ke dalam vagina wanita yang bukan istri, budak atau syubhat.

2. Namun demikian meski tidak ada hukum cambuk atau rajam, tetap saja perbuatan seperti itu haram dan berdosa. Karena sudah melanggar ketentuan syariah untuk tidak mendekati zina. Dan hakim bisa saja menjatuhkan hukuman, yang disebut dengan hukum ta'zir.

Bentuknya diserahkan kepada hakim. Misalnya bisa saja pasangan yang melakukan perbuatan ini meski tidak sampai penetrasi dihukum cambuk 99 kali. Cuma beda satu cambukan dari yang melakukan penetrasi. Semua diserahkan hakim yang menanganinya.

3. Lepas dari ada atau tidak ada hukum cambuk dan rajam, tetapi pelaku zina wajib bertaubat kepada Allah Ta'ala. Cara sederhananya adalah dengan berhenti dari melakukan itu, niat dan tekad tidak mengulanginya lagi, serta ada penyesalan yang mendalam di hati.

Setelah itu gantilah dosa dengan melakukan banyak amal-amal kebaikan. Dan satu yang paling penting, rahasiakan aib ini kepada siapapun juga. Sebab ampunan dari Allah akan dibatalkan manakala pelaku dosa malah mengadakan pameran dosa sendiri kepada manusia.

Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Trending Articles


mayabang Quotes, Torpe Quotes, tanga Quotes


Girasoles para colorear


Tagalog Love Quotes – Nagmamahal


OFW quotes : Pinoy Tagalog Quotes


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


Tagalog Long Distance Relationship Love Quotes


5 Tagalog Relationship Rules


“BAHAY KUBO HUGOT”


Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.


Vimeo 10.7.1 by Vimeo.com, Inc.


Break up Quotes Tagalog Love Quote – Broken Hearted Quotes Tagalog


Sapos para colorear


Tagalog Quotes About Crush – Tagalog Love Quotes


Patama Quotes : Tagalog Inspirational Quotes


Tagalog Quotes To Move on and More Love Love Love Quotes


Tropa Quotes


BARKADA TAGALOG QUOTES


Re:Mutton Pies (lleechef)


FORECLOSURE OF REAL ESTATE MORTGAGE


Pokemon para colorear