FIQIH mengatur segala aspek kehidupan manusia agar sesuai dengan syariat (syar'i). Baik kehidupan pribadi maupun hubungannya dengan makhluk lain. Selama 24 jam dalam sehari, dan 7 hari dalam seminggu. Kelak, semua itu harus ia pertanggung jawabkan di hadapan Allah.
Sementara Akhlak Mahmudah adalah tabiat, tingkah laku atau perangai baik dan patut, yang harus dijaga oleh setiap muslim agar senantiasa terjaga keharmonisan hubungan dengan makhluk di sekitarnya, khususnya antar sesama manusia.
Dalam hal pernikahan, misalnya;
3. Mayoritas Ulama Fiqih mengatakan bahwa istri tidak wajib melakukan tugas rumah tangga. Jika suami pulang kerja, dan rumah berantakan, maka suami tidak boleh memaksa jika istri menolak untuk membereskannya.
Penolakan istri untuk membereskan rumah itu "Syar'i, tapi Tidak Patut."
Mengapa?
Sebab rumah tangga dibangun untuk mendapat "Rahmah" (rahmat, rida, karunia dan belas kasih dari Allah). Bagaimanakah ia akan mudah mendapat rida dari Allah, jika tidak gemar mencari rida dari suaminya.
Wallahu A'lam Bishshawab. [Aini Aryani, Lc]