SEORANG lelaki boleh menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata, jikalau memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (QS An-Nisa: 3)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya”. (Muttafaq ‘Alaihi)
Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak”. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada suami hendaknya berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap mereka berdua.
Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa”. (QS Al-Maidah: 2)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya”. (Riwayat Imam Muslim)
Suami adalah saudara seiman bagi istrinya, dan istri adalah saudara seiman bagi suami. Maka yang benar bagi keduanya adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”.
Akan tetapi keridaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin.
[Fatwa Ibnu Baz: Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]