Quantcast
Channel: Inilah.com - Mozaik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804

Hukum Salat Sendirian di Belakang Shaf (bagian 2)

$
0
0

KASUS salat sendirian di belakang shaf salat jamaah biasa dialami oleh makmum masbuk yang terlambat mengikuti imam. Dalam hal ini biasanya terdapat dua keadaan yang terjadi, yakni:

Pertama, shalat sendiri di belakang shaf namun shaf di depannya masih ada celah kosong, artinya dia masih bisa bergabung dengan shaf tersebut.

Kedua, shalat sendiri di belakang shaf karena shaf di depannya memang sudah full baik kanan mau pun kirinya. Sehingga dia terpaksa sendiri di belakang shaf.

Mari kita bahas satu persatu.

[lanjutan]

Kedua, shalat sendiri di belakang karena shaf depan sudah penuh.

Di atas sudah diterangkan bahwa, jumhur ulama menetapkan bahwa hal itu sah, tetapi makruh. Lalu bagaimana jika shaf di depannya sudah penuh? Sebagian ulama ada yang menganjurkan, agar orang tersebut menarik salah seorang jamaah di depannya.

Namun, hal ini ditentang oleh ulama lainnya, menurut mereka itu adalah kezhaliman, dan justru memecah belah shaf yang sudah ada.

“Barangsiapa yang menghadiri shalat, dan dia tidak menemukan kelapangan dan celah kosong dalam shaf, ada yang mengatakan bahwa dia hendaknya tetap shalat sendiri di belakang dan dimakruhkan untuk menarik orang lain di depannya. Dan ada pula yang mengatakan hendaknya dia menarik seorang yang berilmu dari shaf setelah takbiratul ihram, disukai (sunah) bagi orang yang ditarik ini untuk menemaninya.”

Namun yang lebih kuat adalah dia tidak usah menarik salah seorang jamaah di depannya sebab apa yang dialaminya adalah bukan karena kesalahannya, melainkan karena shaf sudah terlanjur penuh. Sedangkan perintah untuk menarik seorang dari shaf depan, tidak memiliki dalil yang kuat.

“Dari Ibnu Abbas, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian sampai pada shaf yang sudah penuh maka hendaklah menarik seorang dari barisan itu dan menempatkannya di sebelahnya.”

Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada seorang bernama Bisyr bin Ibrahim. Imam Al ‘Uqaili mengatakan: “Dia meriwayatkan dari Al-Auza’i hadits-hadits palsu. “ Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: “Bagiku dia termasuk orang yang memalsukan hadits.” Ibnu Hibban mengatakan: diriwayatkan dari Ali bin Harb bahwa dia (Bisyr bin Ibrahim) memalsukan hadits dari orang-orang tepercaya.

Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang orang ini.

“Dia termasuk deretan para pemalsu hadits sebagaimana yang dikatakan oleh lebih dari satu imam hadits. Berkata Al-Haitsami: “Dia sangat lemah.” Bahkan Imam Al-Haitsami berkata: “Dia adalah pemalsu hadits.”

Dalam riwayat lain ada seorang laki-laki shalat sendiri di belakang shaf setelah selesai Rasulullah berkata kepadanya: “Kenapa engkau tidak masuk ke dalam shaf atau kau tarik saja seseorang agar shalat bersamamu?! Ulangi shalatmu.”

Syaikh Al-Albani berkata: “Sanad hadits ini lemah juga, dalam sanadnya terdapat Qais yaitu Ibnu Ar Rabi’.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Orangnya jujur, tetapi hafalannya berubah ketika sudah tua, anaknya memasukkan kepadanya hadits-hadits yang bukan darinya tetapi dianggap darinya.”

Demikian pencacatan Al-Hafizh terhadapnya dalam At-Talkhish (125). Saya (Syaikh Al-Albany) berkata: “Yang menjadi cacat hadits ini adalah perawi bernama Yahya bin Abdiwaih dia lebih parah dari Qais, walau Ahmad memujinya namun Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Pendusta dan laki-laki yang buruk.” Dia berkata lagi tentang Yahya bin Abdiwaih: “Dia bukan apa-apa.”

Bahkan dalam Silsilah Adh Dha’ifah, Syaikh Al Albany mengatakan: Dhaif Jiddan (Sangat lemah), lantaran Qais dia sangat lemah, sedangkan Ibnu Abdiwaih lebih lemah darinya. Beliau juga berkata:

“Jika telah jelas kedha’ifan hadits tersebut, maka tidak dibenarkan pendapat yang mensyariatkan menarik seseorang di shaf yang ada, untuk menemaninya di belakang, karena pendapat ini tidak dikuatkan oleh dalil yang shahih.

Demikian itu tidak boleh, bahkan wajib bagi orang itu jika mungkin untuk bergabung ke dalam shaf, jika tidak bisa gabung maka dia shalat sendiri di belakang, dan shalatnya tetap sah karena “Allah tidak membebani apa-apa yang dia tidak mampu.”

Maka jelaslah kedha’ifan hadits-hadits di atas dan tidak dapat dijadikan sebagai dalil. Wallahu A’lam. [Ustadz Farid Nu'man Hasan]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12804