INILAHCOM, Jakarta - Sering kita jumpai di jalan raya lelaki dan perempuan yang berboncengan sepeda motor. Kalau mereka mahramnya tak masalah. Yang jadi soal, mereka berboncengan bukan dengan mahramnya karena dilarang oleh syariat Islam.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
Sebagaimana diketahui, sepeda motor saat ini menjadi alat transportasi yang marak di Indonesia. Sudah hal biasa, jika seseorang menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.
Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus terjebak macet, maka membonceng teman atau tetangga dengan sepeda motor memang sebuah solusi agar cepat sampai tujuan.
Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan teman perempuan atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.
Akibat lemahnya pemahaman syariat dan kuatnya adat serta tradisi, terkadang terjadi hal-hal yang seharusnya diharamkan, tetapi dilihat oleh kacamata awam sebagai sebuah permakluman. Misalnya, berduaannya seorang suami dengan adik ipar wanitanya. Atau sebaliknya, antara istri dengan adik suaminya.
Padahal antara suami dan adik ipar perempuan hubungannnya bukan mahram, sehingga kedudukannya seperti wanita asing. Rasulullah SAW telah secara khusus mengharamkan jenis hubungan ini.
Beliau bersabda: "Jangan kamu masuk ke tempat wanita. Mereka (sahabat) bertanya, "Bagaimana dengan ipar wanita." Beliau menjawab, "Ipar wanita itu membahayakan." (HR Bukhari). Wallahu a’lam bish-shawab. []
↧
Jangan Berboncengan Motor Jika Bukan Mahrammu
↧