INILAHCOM, Jakarta -- Tidak boleh bagi wanita untuk menggundul rambutnya, kecuali karena keadaan darurat. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Beliau mengatakan:أنالنبي صلىاللهعليهوسلمنهىأنتحلقالمرأةرأسها Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Nasai, Turmudzi, dan Abu Daud).
Dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
أَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَنَهَىأَنْتَحْلِقَالمَرْأَةُرَأْسَهَا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Tumudzi).
Imam Turmudzi mengatakan:
وَالعَمَلُعَلَىهَذَاعِنْدَأَهْلِالعِلْمِلَايَرَوْنَعَلَىالمَرْأَةِحَلْقًا،وَيَرَوْنَأَنَّعَلَيْهَاالتَّقْصِيرَ
“Para ulama mengamalkan hadis ini, mereka berpendapat para wanita tidak boleh menggundul. Mereka berpendapat bahwa wanita hanya boleh memotong rambutnya.” (al-Jami’ Tirmidzi, 3:248).Allahu a’lam. [ ]
Sumber konsultasisyariah